Dilantik Jadi Menteri Investasi, Bahlil Beberkan Perbedaan BKPM dengan Kementerian Investasi

Loading

goodmoneyID – Presiden Joko Widodo resmi membentuk Kementerian Investasi/BKPM dan melantik Bahlilahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM Pada hari ini (28/4), di Istana Negara, Jakarta Pusat. 

Bahlil mengungkapkan dirinya memiliki kewenangan yang lebih dari jabatan sebelumnya. Dirinya mengaku akan ke depan sudah bisa membuat regulasi yang mengatur tata kelola investasi di tanah air.

“Kalau BKPM selama ini mengeksekusi regulasi, permen permen, kemudian UU, maupun PP, kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan role modelnya, tapi dengan menteri investasi itu bisa,” kata Bahlil dalam keterangan pers perubahan status BKPM menjadi Kementerian Investasi/BKPM secara virtual, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, Mantan Ketua Umum Hipmi ini menyebut instansi yang dipimpinnya saat ini sudah setara dengan kementerian lain di kabinet Indonesia Maju.

“Posisi lembaganya sama dengan K/L lain, kalau kemarin itu jabatannya setara menteri, tapi kewenangannya beda sama menteri,” ungkapnya.

Lanjut Bahlil bedanya, Kementerian Investasi akan menjadikan fokus poin, dimana untuk mengurus investasi bukan investasi dalam negeri tapi juga luar negeri, bukan hanya pusat tapi juga daerah, investasi kecil juga besar. Serta bagaimana menggandeng semuanya untuk meningkatkan ekonomi yang lebih baik.

Mengenai target investasi, Bahlil mengaku masih sama seperti yang dicanangkan BKPM yaitu sekitar Rp 900 triliun berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan Rp 856 triliun jika mengacu pada data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).