Dimana Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Asuransi ?

Loading

goodmoneyID – Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, Khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat.

Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat citra public terhadap industri asuransi runtuh.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada Presiden RI Bpk. Joko Widodo. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2017 menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritas, krisis likuiditas yang terjadi di PT.

Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan juga pada akhir ini PT. Asuransi Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan merugikan konsumen.

Ketua BPKN RI, Rizal E Halim akan terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayarkan.

“Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hokum,” ujar Rizal E Halim, dalam rilisnya Sabtu (13/2).

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator.

Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

”konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atas klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi) Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK), dimana UUPK sebagai paying hukum perlindungan konsumen,” ujarnya

Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen) dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi.

Johan Efendi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN menyampaikan berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

“Perlindungan konsumen yang di-jamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala kebutuhan konsumen”. Ujar Efendi.

Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini lembaga/regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen.

Ketua BPKN Rizal E Halim pun menegaskan bahwa BPKN mendorong pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen industry asuransi. Seperti yang telah diamanatkan oleh undang -undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Dan juga Meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak melanggar ketentuan klausula baku dalam UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumem Sektor Jasa Keuangan.