goodmoneyID – Setelah sukses menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di tiga kota, yaitu Bali, Jakarta, dan Bandung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melanjutkan gelaran roadshow sosialisasi UU HPP di kota Surabaya.
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, beberapa pemimpin tinggi madya Kementerian Keuangan, serta peserta sosialisasi dari wajib pajak prominen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan II.
Acara sosialisasi UU HPP hari ini dilangsungkan di Gedung Negara Grahadi dan dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Atas nama kita semua, atas nama kecintaan kita kepada negara kesatuan republik Indonesia, maka sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan saya nyatakan resmi dimulai dengan bacaan bismillah,
bismillahhirrohmanirrohim,” lafalnya.
Tak jauh berbeda dengan format acara di kota-kota sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi UU HPP, sementara DPR RI yang diwakili oleh tiga anggota Komisi XI, yakni Indah Kurniawati, M. Sarmuji, dan M.Misbakhun menyampaikan proses penyusunan UU HPP. Setelahnya, dilakukan diskusi dan tanya jawab.
Ketiga anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan tanggapannya tentang kelahiran UU HPP.
Menurut mereka, UU HPP lahir dari sebuah forum yang pembahasannya sangat fundamental.
Baik pemerintah maupun DPR mengerahkan segala kemampuannya, bukan untuk saling
mengalahkan, namun untuk mencari formulasi sistem pajak yang terbaik. Sistem pajak yang ideal haruslah mampu mendapatkan tambahan penerimaan negara namun tidak boleh mematikan ekonomi, justru seharusnya ditumbuhkan.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam paparannya, UU HPP adalah konstruksi baru perpajakan Indonesia.
“Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, beberapa pertanyaan yang naik dalam forum dari wajib pajak adalah
pertanyaan seputar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pertanyaan dijawab langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Suryo juga mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan pengungkapan sukarela yang terbatas waktu enam bulan daripada harta wajib pajak ditemukan oleh DJP di kemudian hari.
Informasi seputar PPS yang juga menjadi tempat mengungkapkan harta dalam PPS dapat ditemukan di laman landas https://pajak.go.id/pps. DJP berharap dengan dilakukannya roadshow sosialisasi UU HPP di beberapa kota di Indonesia, materi UU HPP dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas karena materi disampaikan langsung dari sumbernya, yakni pemerintah dan DPR RI.
Selain itu, DJP juga ingin hadir lebih Nomor SP- 5/2022 dekat dengan wajib pajak di daerah karena seluruh wajib pajak di Indonesia tanpa terkecuali sama-sama berkontribusi dalam penerimaan pajak.