goodmoneyID – Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (14/9).
Jika Masyarakat diberi perhatian agar daya belinya terbantu dengan relaksasi pajak, maka hal ini akan terapkan. Disisi lain, upaya ini juga dapat membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.
Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Lanjut Agus, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” terang Bob Azam.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.