goodmoneyID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap memberikan dukungan penuh dalam mencegah dan memberantas berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat saat ini terorisme menjadi salah satu isu global terkait aksinya yang menciptakan terror dan meresahkan warga dunia.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawab PPATK dan sejumlah lembaga terkait lainnya, untuk proaktif terhadap situasi dan kondisi yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk dengan adanya isu aksi terorisme
“Segala sesuatu yang berpotensi mengancam integritas dan kemanan negara harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal, termasuk ancaman paham dan ideologi yang berpotensi masuk ke Indonesia dan mengarah ke radikalisme,” jelasnya.
Untuk itu, PPATK bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dalam hal pertukaran informasi, terutama terkait penelusuran dana yang berpotensi mengarah kepada pendanaan kelompok terorisme.
“PPATK secara rutin berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Kepolisian, BNPT, BIN, Pihak Pelapor, dan sejumlah lembaga lainnya, termasuk mitra kerja yang ada di luar negeri. Sinergi lintas lembaga seperti ini sangat mutlak dibutuhkan dalam upaya untuk mengantisipasi segala kegiatan yang berpotensi mengarah pada aktivitas terorisme. Terutama pertukaran informasi terkait pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme baik itu berupa dukungan simpatisan maupun pendanaan yang terjadi di Indonesia,” tegas Kepala PPATK.
Untuk tidak menimbulkan isu yang tidak benar dan kontraproduktif, saat ini PPATK sedang membicarakan penanganan sumbangan sosial-keagamaan agar semakin optimal, dan dalam waktu bersamaan menghindari eksploitasi sentimen masyarakat untuk kegiatan yang melawan hukum.
Berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tahun 2021, dilihat dari peta risiko luar negeri pendanaan terorisme, negara yang berisiko tinggi menjadi indikasi sumber pendanaan dan penyaluran dana terorisme yang masuk dan keluar Indonesia adalah negara-negara yang sedang mengalami gangguan keamanan serius dan daerah konflik. Jaringan teroris pada dasarnya mendapatkan dana dari cara-cara legal maupun ilegal, baik melalui penggalangan dana yang sifatnya digital, transfer, ataupun melalui penggalangan dana tunai seperti sumbangan dan kotak amal. Metode pendanaan terorisme yang dilakukan dapat lewat penggunaan korporasi/perusahaan, perdagangan obat-obat terlarang, asset virtual, pinjaman online dan aktivitas kelompok kriminal bersenjata.
Data statistik Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) periode tahun 2016 hingga Mei 2021 menunjukkan ada total 4.093 LTKM terkait Pendanaan Terorisme dan 172 hasil analisis dan informasi terkait Pendanaan Terorisme yang disampaikan kepada piha-pihak yang terkait. “Pendanaan terorisme ini memerlukan sebuah pendekatan yang agak berbeda dibandingkan dengan pencucian uang seperti jumlah nominalnya yang cenderung dipecah, sehingga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kawan-kawan Kepolisian, BIN, dan lembaga lainnya agar lebih jelas,” ungkap Dian.
Guna memaksimalkan upaya bersama mencegah dan memberantas berbagai potensi aktivitas terorisme di Indonesia, PPATK mengusulkan untuk dilakukan amandemen atas Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan PP No. 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat. Hal tersebut dapat pula mencegah terjadinya polemik di masyarakat terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan,” lanjut Dian.
Di samping itu, agar pengawasan aktivitas terorisme lebih optimal, diperlukan audit terhadap individu dan atau entitas yang melakukan penggalangan donasi untuk domestik maupun luar negeri. Perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pihak penerima donasi yang berada di luar negeri. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan peran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal pemantauan akun media sosial yang membuka donasi. “Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam memberikan maupun menerima sumbangan atau amal. Harus tahu siapa yang memberi dan siapa yang menerima,” pungkas Kepala PPATK.
Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK dapat melaksanakan fungsi analisis, pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme.