goodmoneyID – PT Indofarma Tbk merilis pernyataan soal ramainya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait dengan produk dan harga Ivermectin 12 mg tablet.
Dijelaskan produk tersebut telah memperoleh izin edar BPOM dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan Dus, 1 botol berisi 20 tablet, pada 20 Juni 2021.
Perseroan memiliki kapasitas produksi Ivermectin eksisting 4,5 juta tablet/bulan dengan
menggunakan satu lini fasilitas produksi.
“Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting,” tulis keterangan Indofarma, Jumat (2/7).
Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia
bahan baku di negara lain, rencana produksi Perseroan untuk produk Ivermectin pada awal
Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet.
Untuk harga, Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet yang ditetapkan oleh Perseroan adalah Rp123.200,-, atau setara dengan Rp6.160,- per tablet.
Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700,-, atau setara Rp7.885,- per tablet.
Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat.
Perseroan terus mendukung program pemerintah di bidang kesehatan serta berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik dengan berkomitmen untuk menyediakan obat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, Perseroan juga membantu upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dengan menyediakan produk farmasi dan alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan.