Hingga 15 Juni, Restrukturisasi Perbankan Tembus Rp655,8 Triliun

Loading

goodmoneyID –  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, kembali menyampaikan update perkembangan proses restrukturisasi di Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan.

Terbaru, Wimboh mengatakan per 15 Juni 2020 outstanding nilai restrukturisasi di Perbankan mencapai Rp655,8 triliun, tersebar kepada 6,27 juta nasabah, termasuk pada debitur UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro) dan Non UMKM.

“Restrukturisasi UMKM mencapai Rp298,8 triliun, yang telah dilakukan kepada 5,17 juta debitur. Sementara non UMKM sudah mencapai Rp356,98 triliun kepada 1,1 juta debitur,” ujar Wimboh dalam rapat Komisi XI DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI melalui virtual video, Senin (22/6).

Sementara itu, untuk Perusahaan Pembiayaan per 16 Juni 2020, Wimboh mengatakan progres restrukturisasinya mencapai Rp121,29 triliun kepada 3,4 juta nasabah. Namun masih ada lagi yang sedang diproses.

“Masih ada yang lagi diproses di lembaga keuangan nonbank ini mencapai 507 ribu kontrak yang masih di proses persetujuan,”

Adapun proses dilakukannya restrukturisasi tidak berjalan otomatis, melainkan para debitur yang merasa terdampak akibat virus Covid-19, mereka harus mengajukan secara mandiri, kemudian akan diproses oleh Bank. Dengan syarat plafon pembiayaan pada UMKM maksimal hanya Rp10 miliar. Dan jangka waktu paling lama penundaan pembayaran adalah 1 tahun.