goodmoneyID – PT Bank Mandiri Tbk mendukung upaya restrukturisasi debitur terdampak Covid-19. Hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi memang sebagian besar UMKM dan ritel.
Direktrut Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar, mengatakan sampai dengan 29 Mei 2020, total restrukturasi kredit Bank Mandiri mencapai Rp 60,8 triliun, yang tersebar pada 323.617 debitur mandiri yang terdampak covid 19.
“Hingga Mei 20202, total restrukturisasi Bank Mandiri mencapai Rp60,8 triliun atau 8,0% dari total baki debit, yang tersebar pada 323.617 debitur,” ujar Royke dalam Video Conference, Senin (8/6).
Dari total debitur yang di restrukturisasi, 72% diantaranya merupakan debitur segment SME dan Mikro dengan nilai sebesar Rp25,6 Triliun.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covid-19, skema yang Bank Mandiri lakukan untuk melakukan restrukturisasi debitur antara lain penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran.
“Kami terus memonitor perkembangan perekonomian nasional maupun global untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” tutup Royke.