goodmoneyID – Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengklaim bahwa pemisahan kewenangan antara pengaturan sektor moneter dan sektor jasa keuangan masih diperlukan.
Pasalnya, saat ini sektor jasa keuangan telah semakin kompleks karena interelasi antara entitas keuangan bank dan non-bank semakin kuat, dan bentuk produk yang ditawar pun juga semakin bervariatif berkat kemajuan teknologi.
Oleh karena itu, Eko menyebut bahwa rencana pemerintah untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) dinilai kurang efektif dalam melakukan pengawasan sektor jasa keuangan saat ini.
“Kalau ada ide narasi RUU BI adalah mengenai pengembalian kembali pengawasan. Dimana mungkin OJK tetap ada, tapi pengawasan perbankan kembali ke BI, maka ada potensi bahwa ini tidak terintegrasi, atau kurang memperhatikan aspek holistic dalam sektor jasa keuangan, baik bank maupun non bank,” ungkap Eko saat menghadiri webinar, Selasa (22/9).
Rencana pemerintah maupun parlemen untuk mempertimbangkan kebijakan tidak hanya bisa berlandasan aspek politis, namun juga harus berdasarkan aspek akademik.
Karena berdasarkan suatu kajian jurnal yang dikeluarkan oleh beberapa ekonom Internasional di Monash University, menemukan bahwa interelasi antara entitas sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan pasar uang dewasa ini telah semakin menguat.
“RUU BI yang akan dibahas harus berdasarkan naskah akademis yang kuat dan juga memperhatikan dinamika global terkini. Karena namanya aturan tidak hanya dipakai untuk sekarang, tapi kita harus forward looking. Dan itu termasuk ekosistemnya juga, dinamikanya seperti apa,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Eko, untuk memperkuat pengawasan atas sektor jasa keuangan agar semakin terintegrasi, justru peran OJK perlu diperkuat. Jika fungsi pengawasan antara perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) dipisahkan, maka ia mengkhawatirkan terjadinya situasi dimana pemerintah “meng-anak tirikan” sektor IKNB.
“Sehingga kedepan OJK memang tetap diperlukan dan lebih produktif untuk diperkuat dengan instrumen-instrumen untuk membuat lembaga ini lebih kuat dan pengawasannya tetap integratif,” katanya.
Sebab, meskipun perbankan berkontribusi terhadap sekitar 70% dari sektor keuangan Indonesia, yakni pengelolaan yang baik antara kedua sektor harus dijaga dengan baik agar dapat bertahan hidup dan mewujudkan inklusi keuangan dan financial deepening.
Kedua hal tersebut merupakan prasyarat kunci bagi negara maju dengan sistem keuangan yang bisa mensupport pertumbuhan ekonomi kedepannya.