goodmoneyID – Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi itu diklaim, menitikberatkan pada kepastian berusaha, perlakuan yang seimbang antar pelaku usaha dan perlindungan konsumen.
Izzudin Al Farras Adha, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengaku mendukung terbitnya peraturan tersebut. “Secara umum saya mendukung dikeluarkannya PP e-commerce agar membuat level of playing field yang sama antara pedagang konvensional dengan pedagang elektronik,” ujar Izzudin kepada goodmoneyID di Jakarta (10/12).
Meski demikian, ada beberapa catatan Indef terhadap regulasi tersebut. Izzudin menekankan, perlunya pemerintah segera membuat peraturan teknis/turunan dari PP tersebut. Peraturan teknis yang perlu dikeluarkan mencakup pengaturan antara lain cara pedagang elektronik mendapatkan izin usaha dan kriteria-kriteria terkait pelaku usaha dari luar negeri. “Perlu dirinci kriteria-kriteria terkait pelaku usaha asing,” katanya.
Kriteria tersebut antara lain jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau, jumlah traffic atau pengakses.
Selain itu, diperlukan penjelasan bentuk usaha yang berasal dari luar negeri karena mereka diwajibkan untuk mendirikan badan usaha di Indonesia. Ia menambahkan, diperlukan pula pengaturan teknis mengenai kondisi bahwa saat ini banyak masyarakat, khususnya ibu-ibu yang menjadikan e-commerce sebagai usaha sampingan serta warung kelontong.
“Jangan sampai adanya peraturan ini justru menghambat tumbuhnya sektor UMKM,” kata Izzudin.
Ia melanjutkan, ada baiknya pemerintah juga mencari cara untuk mengatur usaha yang dilakukan di media sosial karena ada kemungkinan pedagang yang tadinya berdagang di e-commerce berpindah ke medsos setelah adanya aturan ini. Ini mengacu pada survey paypal pada 2019 menyebutkan bahwa 80 persen perdagangan e-commerce berpindah ke medsos untukkemudahan bertransaksi.
“Ada baiknya bagi pemerintah untuk membuat sinkron rencana Omnibus Law untuk mempermudah dunia usaha dengan aturan e-commerce ini karena tampak ada ketidaksinkronan saat ini”, pungkasnya.