goodmoneyID – Pandemi Covid-19 telah menjadikan lebih dari sejuta pengangguran di Indonesia. Bahkan jumlah masyarakat miskin kembali meningkat seiring pandemi Covid-19. Hal tersebut diikuti dengan pengurangan sejumlah karyawan di berbagai perusahaan.
Menurut Hendri Saparini, praktisi ekonomi yang juga merupakan Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa mengatakan pentingnya mengoptimalkan wakaf sebagai upaya penyelesaian krisis ekonomi.
“Inilah momentum wakaf untuk menjadi instrumen penting. Kita tidak boleh hanya melihat dalam pemulihan ekonomi, dan memang memerlukan dukungan dalam menuju Indonesia emas di 2045. Ini saat terpenting ditambah dengan bonus demografi, pembangunan kita tidak bisa maksimal jika mengandalkan hanya satu instrumen seperti perpajakan,” tutur Hendri Saparini, pada Talkshow Milenial Berwakaf di ajang ISEF 2020, Selasa (6/10).
Kata Hendri wakaf bisa menjadi instrumen penting lainnya dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Potensinya mencapai satu triliun, sehingga perlu diolah semaksimal mungkin dalam membangun ekonomi di Indonesia. Kompetensi SDM maupun lembaganya dalam pengelolaan wakaf, juga harus dioptimalkan.
Di lain sisi, Prijono, selaku Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI mengungkapkan bahwa selain ini waktu yang tepat dalam progres wakaf, yang terpenting juga adalah partisipasi masyarakat.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, optimasliasai wakaf dengan tiga landasan yakni Literasi, Tata kelola lembaga wakaf dan kolaborasi antar stakeholder, harus lebih masif. Pada Literasi harus terbentuk dengan kuat terhadap pemahaman akan bentuk-bentuk wakaf di ranah masyarakat. Kemudian tata kelola terdapat peran lembaga wakaf dengan membangun kepercayaan publik untuk menyalurkan wakafnya melalui lembaga.
Waqaf Core Principles (WCP) telah diluncurkan pada 2018. Dalam hal ini Bank Indonesia (BI) berkontribusi pada pengeluaran WCP. Di dalam WCP tersebut, mencakup pengelolaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola wakaf sebagai bukti komitmen, serta kolaborasi antar stakeholder dalam pengelolaan wakaf.
“Wakaf produktif atau wakaf uang belum familiar di masyarakat. Ini tercermin dari pemahaman masyarakat yang sebatas dalam bentuk barang tidak bergerak, seperti bangunan yang diaplikasikan ke ranah pendidikan, rumah ibadah, makam maupun tanah. Pemanfaatan obyek wakaf masih berkirsar hal-hal yang sifatnya fisik saja, belum sampai sifatnya produktif. Sehingga belum berdampak pada ekonomi secara siginifikan,” tutup Prijono, saat membuka ISEF 2020 yang bergulir berbasis online.