goodmoneyID – Indra Utoyo mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) per 10 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), periode 2020–2024 .
Surat pengunduran diri Indra dikirim secara resmi kepada Dewan Komisaris Allo Bank dan langsung diterima pada hari yang sama, 10 Juli 2025. Dalam pengumuman internal, Dewan Komisaris menilai pengunduran diri tersebut perlu agar Indra fokus menjalani proses hukum.
Sebagai pengganti sementara, Allo Bank menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirut, efektif sejak tanggal tersebut hingga Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya
Manajemen Allo Bank menyatakan bahwa perubahan ini tidak mempengaruhi layanan nasabah maupun kondisi keuangan dan operasional perusahaan. Mereka menegaskan bahwa sistem dan tata kelola tetap berjalan secara normal, dan aktivitas komunikasi internal serta eksternal telah disiapkan sebagai antisipasi informasi publik tirto.id.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini: tiga mantan pejabat BRI—Catur Budi Harto, Indra Utoyo, Dedi Sunardi—serta dua pihak vendor, Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja
Kerugian negara akibat pengadaan EDC diduga mencapai sekitar Rp744,5 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun, mencerminkan selisih 33% yang dianggap menguntungkan pihak swasta dengan metode “real cost” Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP