Industri Fintech Dukung Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (meluncurkan) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028.

Dalam Roadmap tersebut, terdapat empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: pilar tata kelola dan kelembagaan; perlindungan konsumen; pengembangan elemen ekosistem; dan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.  Selanjutnya, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai acuan industri dalam mengelola operasional fintech..

Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 s.d 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.

Untuk membedah dampak regulasi anyar tersebut terhadap industri fintech P2P lending, gooodmoney.id menggelar Webinar dengan tema Peluang & Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023 dengan menghadirkan narasumber sebagai berikut:

  • Keynote Speaker : Mohammad Arfan, Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi, OJK
  1. Kuseryansyah, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  2. Jamil Abbas, Head of Strategic Collaboration and Impact Development Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI)
  3. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS
  4. Rio Triambodo, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Dalam sambutannya, Mohammad Arfan menyebutkan bahwa penerbitan regulasi tentang fintech bertujuan untuk mewujudkan industri fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK berharap dengan penerbitan regulasi yang baru terkait Fintech P2P lending, industri akan tumbuh lebih kuat dan sehat dengan memerhatikan perlindungan konsumen dan dampaknya terhadap perekonomian,” ungkap Arfan.

Sampai September 2023, outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,70 triliun.  Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen.

Sementara Kuseryansyah menyambut baik diterbitkannya regulasi tentang LPBBTI oleh OJK dan ini menjadi angin segar bagi industri untuk terus bertumbuh. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada konsumen di tengah gap kebutuhan dan ketersediaan pembiayaan yang masih besar,” ujarnya.

AFPI juga akan melaksanakan ketentuan dalam SEOJK 19/2023 di antaranya pemberlakuan batas atas suku bunga pinjaman dan perlindungan konsumen. Salah satu yang telah dilakukan AFPI adalah program sertifikasi untuk tenaga collection. Ini agar tata cara penagihan tetap dalam koridor etika dan sesuai hukum yang berlaku.

Jamil Abbas menambahkan, AFSI fokus pada pinjaman produktif untuk mendukung pengembangan usaha peminjam. “Risiko pembiayaan di kami lebih terkontrol karena pembiayaan difokuskan pada pemilik usaha produktif,” ujar Jamil.

Nailul Huda menyebutkan bahwa terdapat tiga isu utama di industri fintech P2P Lending saat ini. Pertama, penyaluran pembiayaan lebih banyak ke sektor konsumtif dengan target sebagian besar kaum muda (generasi milenial dan Gen Z). “Kaum muda menjadi target perusahaan fintech karena mereka cenderung konsumtif sehingga ada istilah Yang Muda Yang Berutang,” ungkap Nailul.

Isu kedua, sinyal redupnya fintech P2P Lending. Ini disebabkan kenaikan suku bunga acuan sehingga investor enggan untuk berinvestasi. Perusahaan fintech pun melakukan efisiensi seperti PHK karyawan.

Ketiga, isu fintech illegal dengan judi online (Judol). Sejak tahun 2020, dari data PPATK terdapat kenaikan transaksi mencurigakan yang terkait dengan judol. Pada tahun 2022, dari total pelaporan yang mencapai 94 ribu laporan, 11 persennya terkait perjudian. “Ada tren yang serupa dalam pencarian kata ”zeus” dan ”pinjaman online” di Google,” ujar Nailul.

Seperti diketahui, Zeus Slot merupakan kata kunci untuk mencari situs judol.  Peningkatan itu ditengarai berhubungan dengan naiknya pinjaman dari pinjol illegal di Tengah Masyarakat yang literasi keuangannya masih cukup rendah.

Sementara Rio Triambodo mengungkapkan, dari laporan konsumen kepada YLKI, cara penagihan oleh collection fintech paling banyak yang dikeluhkan oleh konsumen.”Permasalahan pinjaman online sebagian besar terletak pada cara penagihan, porsinya mencapai 57% dari laporan yang masuk ke YLKI,” ujarnya.

YLKI juga menyoroti SE OJK 19/2023, yang tidak mengatur sanksi yang tegas apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan fintech resmi. Selain itu, mendorong penyelenggara fintech untuk memberikan pendidikan konsumen soal jasa keuangan. YLKI mendesak regulator agar ada pengawasan ketat soal penagihan fintech, agar tidak mengintimidasi konsumen maupun pencemaran nama baik.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga: Industri Fintech Dukung Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Ber… […]

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x