goodmoneyID – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang mewah, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif ini dilakukan bertahap, dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan akhirnya menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Barang yang Dikenakan PPN 12% Kategori barang mewah yang termasuk dalam kebijakan ini adalah:
- Barang elektronik premium: Televisi layar besar, lemari es multi-door, dan perangkat elektronik canggih.
- Kendaraan mewah: Mobil sport, supercar, motor besar (moge), dan mobil listrik premium.
- Properti eksklusif: Rumah dan apartemen dengan harga tertentu, mulai dari Rp30 miliar.
- Perhiasan mewah: Emas, berlian, dan batu mulia dengan desain eksklusif.
- Barang impor premium: Produk bermerek internasional.
- Layanan khusus: Sekolah internasional dan keanggotaan klub golf.
Kriteria Barang Mewah
Barang dianggap mewah apabila memenuhi kriteria berikut, Tidak termasuk kebutuhan pokok. Dimiliki oleh kelompok masyarakat berdaya beli tinggi. Harganya jauh di atas barang sejenis dengan spesifikasi standar.
Dampak Kebijakan
Para ahli ekonomi memperkirakan kebijakan ini akan menyebabkan kenaikan harga barang mewah di pasaran. Contohnya, mobil seharga Rp4 miliar dapat mengalami kenaikan harga hingga Rp480 juta.
Meski demikian, konsumen berdaya beli tinggi kemungkinan tetap melakukan pembelian, sementara konsumen menengah mungkin menunda atau mencari alternatif.
Pelaku usaha di sektor barang mewah diharapkan menyesuaikan strategi mereka, seperti memberikan promo sebelum kebijakan berlaku dan mengelola stok barang. Kebijakan PPN ini menyoroti pentingnya harmonisasi peraturan pajak, sekaligus mendorong pelaku usaha dan konsumen untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.
“