goodmoneyID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani Instruksi Menkomdigi Nomor 2 Tahun 2024 untuk mendukung pemberantasan judi online di lingkungan kementerian. Menurut Meutya, instruksi ini mencerminkan komitmen Komdigi dalam memerangi judi online, dimulai dari internal kementerian.
Dalam instruksi tersebut, seluruh pegawai diharapkan untuk mematuhi Pakta Integritas yang menolak segala bentuk perjudian daring, baik di dalam maupun luar kedinasan, yang telah ditandatangani sejak Juli 2024. Meutya menegaskan bahwa pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi atau mendistribusikan aktivitas perjudian online.
Meutya mengajak seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dalam upaya ini, menyatakan bahwa penanganan judi online memerlukan kolaborasi yang tanggung jawab. Komdigi juga akan menyediakan informasi terbuka kepada publik mengenai perkembangan pemberantasan judi online sebagai bentuk transparansi.
Instruksi ini berlaku sejak 1 November 2024, sebagai komitmen Kementerian untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Meutya berharap ini menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.