Ini Yang Harus Kamu Tahu Tentang Wakaf Uang

Loading

goodmoneyID – Wakaf bisa dikatakan sebagai harta yang bisa dibawa mati, pahala wakaf bukan sebatas saat kita hidup saja. Pengertian wakaf kini makin luas, tak sebatas tanah makam, pembangunan masjid, maupun pesantren, wakaf kini ada dalam bentuk tunai atau yang sering disebut sebagai wakaf uang.

Pada 25 Januari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan “Gerakan Nasional Wakaf Uang” hal ini dilakukan untuk mendorong peran wakaf dalam ekonomi masyarakat.

Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Nasyith Majidi mengatakan wakaf sebagai bagian instrument keuangan umat islam, bisa menjadi penggerak, bisa menjadi motor dari perbaikan ekonomi umat islam selain zakat, infak dan sedekah.

“Wakaf ini bukan hanya memberikan dimensi sederhana secara material perbaikan ekonomi masyakrakat namun bisa menjadi ATM bagi manusia untuk bisa diterima pahalanya sekalipun kita sudah meninggal,”  ujar Nasyith dalam Diskusi virtual tentang Mitigasi Risiko Wakaf Uang pada Selasa, (23/02).

Terdapat tiga hal besar dalam tantangan pengelolaan wakaf tunai yakni

Pertama literasi tentang wakaf uang. Memang butuh waktu untuk memberikan persepsi yang lebih utuh ke masyarakat, karena selama ini pemahaman wakaf hanya sebatas pemakaman, masjid harus bentuk benda dan nilai yang besar.

Padahal dengan wakaf uang, seseorang bisa berwakaf dengan uang yang tidak besar, namun manfaat dan nilainya tetap sama yakni bisa digunakan dalam program yang produktif, sosialisasi ini harus gencar kepada masyarakat

Kedua, Pemerintah perlu memberikan informasi yang lebih terbuka tentang siapa yang akan ditunjuk menjadi nadzir wakaf tunai. Mengingat kapasitas nadzir hari ini juga perlu dipastikan kompeten dan diketahui oleh masyarakat.

“Para pengelola wakaf saat ini perlu lebih banyak mengekpose laporan pengelolaan asset wakaf ke publik, agar publik mampu mengukur kualitas tata kelola para nadzir yang dilakukan atas aset wakaf yang ada”. ujar Bambang Suherman, selaku Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf DD.

Wakaf memiliki dua fungsi baik sebagai sarana ibadah dan pencapaian kesejahteraan sosial. Seperti yang disampaikan Prof. Dr. Nurul Huda selaku Komisioner Badan Wakaf Indonesia mengatakan, “Dengan adanya wakaf kita harapkan dapat menurunkan kemiskan dengan wakaf masuk ke dalam indikator-indikator kemiskinan tersebut”,

Ketiga, jenis dan resiko serta Mitigasi Wakaf Uang. Direktur Keuangan Sosial Syariah, Ahmad Juwaini, mengatakan, dalam pengelolaan wakaf yang harus diketahui oleh masyarakat ada beberapa jenis risiko wakaf uang dan mitigasinya, baik risiko shariah compliance, risiko keamanan, risiko penyalahgunaan, risiko investasi dan risiko kepercayaan.

“Adanya risiko perlu strategi mitigasinya seperti adanya Dewan Pengawas Syariah di dalam struktur organisasi nazir, pengawasan harta benda wakaf, membuat SOP pengelolaan dan peraturan organisasi, membentuk komite investasi dan membuat kerangka pengelolaan yang memadai”. tutup Ahmad Juwaini.