Inilah Sejumlah Stimulus OJK Yang Bakal Dilanjutkan Tahun 2021

Loading

goodmoneyID – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 itu, OJK pada 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical policies yang ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Untuk itu OJK akan melanjutkan sejumlah program stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini. Wimboh mengatakan hal tersebut merupakan prioritas utama lembaganya.

“Kebijakan-kebijakan tersebut sangat efektif sehingga perekonomian domestik secara bertahap terus membaik Selain itu, stabilitas sistem keuangan sampai saat ini masih terjaga dengan baik,” kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (15/1).

Pertama Program restrukturisasi kredit, Wimboh menuturkan kebijakan restrukturisasi kredit akan diperpanjang hingga Maret 2022. Hal ini untuk memberikan ruang lebih lanjut bagi dunia usaha dan sektor jasa keuangan untuk dapat bangkit kembali di tengah pandemi.

Kedua, OJK juga akan mengeluarkan kebijakan stimulus tambahan. yakni, memberikan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu game changer dalam pemulihan ekonomi nasional.

Ketiga, relaksasi kebijakan secara temporer dan terukur, antara lain debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi sepanjang masih memiliki prospek usaha (living will).

Dalam proses restrukturisasi tersebut, debitur juga tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan mengingat pada dasarnya debitur masih memiliki prospek usaha namun terkena dampak pandemi. Restrukturisasi harus dipandang sebagai kebijakan yang win-win solution dan terukur, sehingga tidak menimbulkan deadlock.

“Kami sudah pesankan agar debitur tidak diberikan penalti yang memberatkan,”katanya.

Keempat, Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) dari relaksasi yang sebelumnya telah diberikan bagi Kredit/pembiayaan properti, dan kredit/pembiayaan kendaraan bermotor.

“Hal ini dimaksudkan untuk mendorong konsumsi, UMKM dan sekaligus meningkatkan penyaluran kredit/pembiayaan dan mendukung program sejuta rumah, serta penanganan dampak PHK,” terang Wimboh.

Terakhir adalah menyesuaikan peraturan yang terkait dengan penyaluran kredit/ pembiayaan ke sektor kesehatan dalam rangka penanganan pandemi covid-19, seperti, pelonggaran batas maksimum pemberian kredit, dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR).