goodmoneyID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memberlakukan PSBB kembali di wilayah jakarta sejak 14 hingga 27 September mendatang. Hal ini pun direspon oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), yang mengatakan bahwa berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020, pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Selain itu, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Adapun beberapa tempat yang belum diizinkan untuk beroperasi di pusat belanja, seperti Cinema, bermain anak, Fitness, dan terkait leisure. Selain itu tetap boleh beroperasi, namun khusus untuk Resto, Cafe, Rumah makan tetap diizinkan buka tetapi tidak melayani Dine-In di lokasi Resto (makan di tempat), dan hanya diijinkan untuk melayani delivery ataupun take-away.
“Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi Covid-19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan Covid-19. Tetapi kali ini ternyata pihak Pemprov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster Covid-19,” ujar Ellen Hidayat, Ketua DPD APPBI DKI dalam keterangan resminya, Senin (14/9).
Ellen mengatakan sejak dibukanya Mall mulai 15 Juni 2020, traffic pengunjung yang datang ke pusat belanja sampai saat ini baru mencapai sekitar 35%-40% , bahkan belum menyentuh angka 50%.
“Keadaan ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mall. Namun dengan melihat bahwa banyak pihak yang terimbas dengan ditutupnya mall, seperti UKM, parkir, pedagang kecil, dan pemasok, maka saat ini baik pengelola pusat belanja dan juga para tenant bekerja sama untuk bisa melewati keadaan yang berat ini. Dimana setidaknya kami masih bisa membuka lapangan kerja bagi para karyawan yang sangat membutuhkan penghasilan,” imbuh Ellen.
Ellen menambahkan, keputusan tidak diijinkannya F&B dine-in untuk makan di tempat tentunya akan mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi.
Keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov.
“Dengan adanya PSBB Pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan. Semoga Covid-19 segera berlalu.” tutupnya.