goodmoneyID – Permasalahan yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait dengan tidak lolosnya 75 pegawai dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menarik perhatian penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK).
Dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akhirnya 51 pegawai telah resmi diberhentikan oleh lembaga antikorupsi itu.
Presidium Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK), Mirah Sumirat meminta Presiden Joko Widodo dan DPR RI perlu segera mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK yang diduga justru akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Sebagai aktivis serikat pekerja, Mirah Sumirat juga menyatakan keheranannya jika Tes Wawasan Kebangsaan dijadikan dasar untuk melakukan pemberhatian terhadap pegawai yang telah mengabdi selama puluhan tahun di KPK.
“Logikanya sederhana, setiap orang yang telah mampu menjadi pegawai KPK, pastinya dahulu telah menjalani proses seleksi awal yang super ketat dan berlapis-lapis. Apalagi pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan tersebut juga mengandung keanehan serta tidak ada relevansinya dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Presidium GEBUK itu, kepada media (4/6).
Faktanya pula pegawai KPK yang diberhentikan itu selama ini memiliki prestasi yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari perspektif ketenagakerjaan, tidak boleh ada pegawai yang di-PHK yang dikaitkan dengan tes apapun yang sifatnya mengada-ada, karena mereka telah lolos seleksi pada saat awal masuk dahulu, tegas Mirah.
GEBUK saat ini sedang mengkritisi dan menuntut pengusutan secara tuntas praktek mega korupsi yang banyak melibatkan pejabat tinggi Pemerintah, antara lain kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun.
Selain itu, GEBUK juga mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang melakukan pungutan kepada pekerja honorer kategori II yang akan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS), senilai lebih dari Rp 30 miliar. Kasus-kasus mega korupsi harus diungkap tuntas! Kenapa justru pegawai terbaik KPK yang sedang mengusut kasus-kasus mega korupsi, disingkirkan dengan alasan tidak lolos TWK? Bagi kami aneh, jika pegawai KPK dinyatakan tidak memiliki wawasan kebangsaan, tegas Mirah.
GEBUK meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi. Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi covid 19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun.