goodmoneyID – Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dari Bakti Kominfo. Penetapan itu diumumkan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Berdasarkan keterangan Kejagung, tindakan dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Menanggapi penetapan ini, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyatakan akan menghormati dan menaati semua proses hukum yang berjalan.
“Kementerian Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” tutur Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, Kementerian Kominfo juga akan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, menurut Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, penetapan Menkominfo Johnny G. Plate tersangka dilakukan setelah melakukan pendalaman terhadap dua pemeriksaan terdahulu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4,5, selaku pengguna anggaran dan menteri,” tutur Kuntadi.
Oleh sebab itu, Kejagung kini meningkatkan status Johnny G Plate dari yang sebelumnya saksi menjadi tersangka. Kejagung juga mengumumkan Menkominfo kini ditahan di Rutan Salemba.
“Dan, selanjutnya terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya menjelaskan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kuntadi juga menuturkan, Kejagung saat ini tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika). Selanjutnya, Kejagung juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut.