KADIN : Kontraksi Ekonomi Pada Kuartal II 2020, -4% Sampai -6%

Loading

goodmoneyID – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia berpendapat akan terjadi kontraksi pertumbuhan ekonomi antara -4% sampai -6% di kuartal II, 2020. Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani mengatakan Hal ini dikarenakan proses stimulasi penanganan Covid-19 masih sangat lambat.

“Penyerapan di berbagai bidang, seperti kesehatan baru 1,54%, perlindungan sosial di 28,63%, insentif usaha 6,8%, UMKM 0,06%, korporasi 0% dan sektoral pada 3,65%. Ini akan membuat tekanan terhadap pemulihan kesehatan, jejaring pengamanan sosial dan perekonomian menjadi lebih berat,” terang Rosan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).

Lemahnya implementasi stimulus tersebut, akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III kembali kontraksi di level pertumbuhan negative. Sehingga secara teknikal Indonesia masuk dalam fase resesi ekonomi.

Dari sisi perdagangan, surplus yang tercapai di April dan Mei 2020, karena adanya penurunan impor (-18,6% yoy dan -42,2% yoy) yang lebih tinggi dibandingkan penurunan ekspor (-7% yoy dan -28,95% yoy).

Mengingat peran golongan bahan baku/penolong yang cukup berarti (sekitar 70%) dari total impor sampai akhir Mei tahun ini. Diperkirakan produksi dalam negeri untuk kepentingan konsumsi domestik dan ekspor akan terus terdampak untuk beberapa waktu kedepan.

Sementara dari sisi investasi, penurunan realisasi penanaman modal asing diperkirakan lebih menurun (dibandingkan -9,2% di kuartal I) di kuartal II, 2020. Sedangkan momentum kenaikan realisasi investasi dalam negeri belum bisa diharapkan mengingat rendahnya pertumbuhan kredit (2,68% per Mei 2020).

Rosan menyampaikan ketidakpastian dari Covid-19 bukan hanya mempengaruhi arus perdagangan dan investasi. Namun juga terhadap penurunan daya beli ataupun konsumsi dalam negeri (penurunan indeks penjualan riil sebesar -16,9% di April yoy & -22,9% di Mei yoy, dan penurunan indeks keyakinan konsumen sebesar -33,8% di April yoy & -39,3% di Mei yoy) di kuartal II, 2020.

Selain faktor di atas, pengalokasian ulang beberapa item (termasuk investasi jangka panjang) dari postur anggaran untuk kepentingan pemulihan ekonomi pada kuartal II, dan masih belum terjadinya penggelontoran untuk pemulihan ekonomi secara optimal. Diperkirakan akan memperkuat antisipasi terkait terjadinya kontraksi ekonomi sekitar -4% sampai -6% di kuartal II, 2020.

Kadin Indonesia telah memberikan pandangan sebelumnya bahwa pertumbuhan ekonomi (2,96%) pada kuartal I tidak akan setinggi prakira sebelumnya. Bahkan beberapa faktor yang memperlambat pertumbuhan di kuartal I semakin nyata dialami dunia usaha ataupun sektor riil di kuartal II, 2020.

“Hemat kami, apabila tidak terjadi peningkatan ketepatan, kecepatan, dan keterpaduan dalam kebijakan pemulihan ekonomi, bisa dipastikan kontraksi ekonomi di kuartal III, 2020 akan terjadi lagi (prospek terjadinya resesi ekonomi). Resiko terjadinya kelumpuhan permanen di beberapa unsur dalam dunia usaha cukup tidak bisa diremehkan apabila pemulihan daya beli dan daya produksi tidak dilakukan secara inklusif, cepat, dan masif,” imbuh Rosan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2020 perlu dikaji ulang, mengingat tidak terimplementasinya hal tersebut dikarenakan beberapa alasan. Termasuk belum adanya unsur penjaminan yang berkenan terhadap sistem perbankan untuk dilakukannya program restrukturisasi terhadap banyak debitur/pengusaha UMKM, BUMN, dan lain lain.

Pasca Covid-19 ini, Indonesia seharusnya tidak hanya menyadari keterbatasan tersebut. Juga bagaimana bisa unggul dalam memajukan demokrasi dan ekonomi yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat.

Oleh karena itu, Indonesia tidak hanya butuh kekuatan, namun kapasitas adaptasi ataupun agilitas yang bisa dibuahkan dalam beberapa hal.

Pertama, kerangka pemulihan ekonomi tidak semata hanya untuk pemulihan daya beli namun juga pemeliharaan dan peningkatan daya produksi. Agar Indonesia bisa terus meningkatkan devisa untuk pembangunan demokrasi dan ekonomi yang inklusif ke depan.

Penyikapan pemerintah untuk peningkatan skala stimulus (untuk pemulihan ekonomi) dari 2,5% menuju 3,9% dari PDB, akan mempengaruhi sejauh mana seluruh sektor bisa bangkit dan membukakan lapangan kerja, daya saing, dan devisa tambahan.

Kedua, digitalisasi sebagai moda informasi, komunikasi, transportasi, dan transaksi yang menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Semakin Indonesia bisa merangkul paradigma digital (dengan peningkatan fokus terhadap STEM atau science, Technology, engineering, and mathematics) untuk kepentingan pendidikan dan khususnya peningkatan inklusi keuangan (dari 50% ke kisaran 80-90%), maka Indonesia bisa memastikan kapasitas adaptasi, dan kearifan dalam distribusi kesejahteraan untuk masyarakat.

Ketiga, kecenderungan pergeseran dari multilateralisme menuju bilateralisme akan menguntungkan siapapun yang memiliki daya saing tertinggi. Satu-satunya cara memaksimalkan postur negosiasi kedepan di era yang lebih kental dengan bilateralisasi adalah dengan meningkatkan daya saing atau produktifitas marjinal untuk segala barang dan jasa. Peningkatan produktivitas marjinal, seperti yang terlihat di negara maju seperti Singapura, telah menghasilkan kapasitas adaptasi yang luar biasa di era yang diwarnai cukup banyak tekanan ataupun perubahan eksternal.

“Program kebijakan dan stimulus yang cepat dalam implementasi, tepat dalam sasaran dan besar terukur secara keseluruhan adalah hal yang sangat penting dari masa depan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tutup Rosan.