Bank Digital Bisa Picu Pertumbuhan Ekonomi Syariah, Ini Alasannya

Loading

goodmoneyID – Dunia perbankan syariah kini semakin ramai dengan kehadiran bank syariah berbasis digital. Selain Bank Aladin Syariah yang telah mendeklarasikan menjadi bank digital syariah pertama, beberapa Bank lain baik digital maupun konvensional mulai menyediakan layanan keuangan syariah secara digital.

Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Prof. Jaih Mubarok mengatakan, saat ini industri keuangan syariah semakin berkembang dan dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, termasuk bank syariah yang melayani nasabah secara digital.

“Kemajuan ini patut disyukuri dan lahirnya bank digital syariah mudah-mudahan memicu semakin tumbuhnya ekonomi umat serta meningkatnya kepatuhan kepada nilai dan ketentuan syariah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Prof Jaih mengungkapkan, saat ini layanan perbankan syariah hanya ditemukan di kota-kota besar karena masih terbatasnya sarana transaksi seperti terbatasnya kantor cabang, cabang pembantu, kantor kas, hingga Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dengan berkembangnya bank digital syariah, lanjutnya, keterbatasan tersebut dapat diatasi karena transaksi dapat dilakukan secara digital yang memudahkan nasabah maupun pihak bank dalam bertransaksi.

“Karena pada bank digital syariah dapat dilakukan transaksi secara digital yang memudahkan nasabah dan bank dalam melakukan transaksi. Mudah dari segi cara, waktu, maupun dari segi tempat transaksi, termasuk transaksi tanpa kertas bahkan tanpa kartu,” ucapnya.

Dengan hadirnya bank digital syariah, Prof. Jaih menerangkan bahwa para pelaku usaha termasuk para bankir dapat memanfaatkan teknologi informasi yang memudahkan transaksi, sehingga peluang berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah bisa jadi semakin besar.

“Dan terbentuk silaturrahim bisnis antara Lembaga Keuangan Syariah dengan institusi-institusi bisnis lainnya, termasuk industri makanan dan fesyen halal, yang akan membuat semakin kuatnya ekonomi umat Islam dan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Kendati demikian, Prof Jaih mengingatkan, perlu tetap diperhatikan dan dipahami risiko-risiko dari transaksi digital, terutama terkait stabilitas kekuatan jaringan internet, risiko operasional, serta risiko-risiko lain termasuk bentuk kecurangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Mudah-mudahan risiko-risiko transaksi secara digital di bank syariah dapat dimitigasi secara maksimal, sehingga peluangnya untuk berkembang semakin besar,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan, penggunaan digital distribution channel bagi perbankan merupakan tren yang tidak bisa dihindari lagi. Menurutnya, masyarakat semakin terbiasa menggunakan ponsel untuk membuka rekening bank dan melakukan berbagai transaksi digital.

“Ini memunculkan kesempatan yang luar biasa bagi perbankan syariah untuk mengejar pertumbuhan market share-nya, terutama bagi bank-bank syariah yang belum sempat memiliki distribution channel tradisional yang luas,” pungkasnya.