goodmoneyID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelontorkan anggaran sebesar Rp41,3 triliun pada tahun 2021 nanti. Jumlah ini lebih tinggi dari anggaran tahun 2020 yang sebesar Rp32,71 triliun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Perhubungan Tahun 2021 merujuk pada tema Rencana Kerja Pemerintah yang telah disesuaikan yaitu Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial.
“Yang kami lakukan selaras dengan kebijakan pemerintah yang mendorong adaptasi kebiasaan baru menuju recovery ekonomi nasional sehingga masyarakat dan perekonomian dapat berjalan secara produktif namun tetap aman dari Covid-19,” jelas Menhub, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6).
Kemenhub mendapatkan Pagu (anggaran) Indikatif tahun 2021 sebesar Rp41,3 Triliun, berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bappenas pada tanggal 8 Mei 2020. Pagu indikatif yang disampaikannya tersebut masih jauh lebih rendah dari angka kebutuhan anggaran pada 2021.
“Besaran pagu (anggaran) indikatif tersebut jauh di bawah pagu kebutuhan Kementerian Perhubungan 2021 yang semula sebesar Rp75,7 triliun. Namun, kami tetap berkomitmen melaksanakan program kerja tahun 2021, serta melanjutkan program kerja tahun 2020 yang sempat tertunda dengan kebijakan refocusing anggaran pemerintah untuk pengendalian Pandemi Covid-19, sehingga anggaran Kemenhub tahun 2020 dapat dihemat sebesar Rp10,4 Triliun,”ujar Menhub.
Adapun komposisi alokasi anggaran pada empat program yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan terdiri dari, program infrastruktur konektivitas sebesar Rp36,76 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp3,29 Triliun, program dukungan manajemen sebesar Rp1,08 triliun, serta program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp197 Milyar.
Lebih lanjut, Kemenhub tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pembangunan sektor transportasi melalui skema Investasi melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta mengoptimalkan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP)/ Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) untuk menyediakan layanan yang profesional, kompetitif, serta mengurangi biaya operasional dari APBN sekaligus mendatangkan nilai tambah.
Dalam Rancangan RKP (Rencana Kerja Pemerintah Kementerian dan Lembaga) Tahun 2021, Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk mewujudkan Proyek Prioritas Strategis. Pertama, pembangunan Infrastruktur Ekonomi seperti, Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu (Pelabuhan Kuala Tanjung, Kijing, Tanjung Priok, Makassar, Bitung, dan Sorong) dan Kereta Api Makassar-Pare-Pare; Jembatan Udara 37 Rute di Papua.
Kedua, Pembangunan Infrastruktur Transportasi Perkotaan yaitu mewujudkan Sistem Angkutan Umum Massal di 6 Wilayah Metropolitan (Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Makassar).
“Yang kami lakukan selaras dengan kebijakan pemerintah yang mendorong adaptasi kebiasaan baru menuju recovery ekonomi nasional sehingga masyarakat dan perekonomian dapat berjalan secara produktif namun tetap aman dari Covid-19,” tutup Menhub Budi.