goodmoneyID – Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus menyediakan dukungan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Kali ini, dukungan dilaksanakan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang difokuskan untuk UKM berorientasi ekspor.
PKE ini telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.
Program PKE disediakan dalam bentuk fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan. Dengan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah berharap untuk dapat meningkatkan daya saing UKM serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui peningkatan ekspor Indonesia.
Untuk mendorong UKM dalam memanfaatkan fasilitas PKE ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LPEI hari ini menyelenggarakan sosialisasi dengan topik “Dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor”. Sosialisasi ini ditujukan bagi pelaku usaha sektor UKM, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Koperasi dan UKM, yang merupakan anggota Komite PKE.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara LPEI dengan PT Askrindo, serta perjanjian kredit antara LPEI dengan UKM yang telah mengajukan permintaan fasilitas PKE.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman, menyampaikan bahwa dampak Covid-19 sangat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha tak terkecuali pelaku UKM.
“Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan,” kata Luky dalam paparannya, di Jakarta, Selasa (8/9).
Lanjut Luky, dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta mendorong peningkatan kontribusi UKM dalam ekspor Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara (PRKN) Heri Setiawan, dan Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas, menyampaikan penjelasan rinci mengenai program PKE dan fasilitas yang diberikan. Selain itu, dijelaskan pula peran LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SME) Kemenkeu dalam menyediakan akses dukungan ekspor yang mudah untuk pelaku usaha UKM. Melalui informasi tersebut, pelaku usaha UKM diharapkan dapat memperoleh pemahaman terkait program PKE dan terdorong untuk memanfaatkan fasilitas PKE.
“Program PKE untuk UKM ini merupakan kelanjutan dari program PKE yang telah berjalan untuk mendukung proyek/transaksi yang secara komersial sulit untuk dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah. Beberapa program PKE yang telah berhasil dilaksanakan di antaranya adalah PKE gerbong penumpang kereta api, PKE ketahanan usaha, PKE pesawat udara, PKE komoditas ke kawasan Afrika, dan PKE pengembangan sektor pariwisata. Keberhasilan program PKE sebelumnya diharapkan memberikan optimisme bagi pelaku usaha UKM untuk kembali bangkit dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” tutup Heri.