goodmoneyID – Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengambil langkah dalam menyikapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Salah satunya yakni menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp1,8 juta/KPM menjadi Rp2,7 juta/KPM.
“BLT Desa bertambah dari Rp1,8 juta/KPM menjadi Rp2,7 juta/KPM,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5).
Sementara total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
“Tiga bulan pertama sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan, Tiga bulan berikutnya sebesar Rp300 ribu/KPM/bulan,” tambah Astera Primanto.
Tak hanya menambah besaran BLT Desa, pemerintah juga mengatur ulang skema penyaluran dana desa ke daerah. Salah satunya dengan memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa Tahap I dan Tahap II.
Caranya dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindah bukuan.
“Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan,” terangnya.
Lalu, penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.
Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 dimana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95% (yoy).
Penyaluran Dana Desa pada akhir Mei dapat mencapai Rp31,96 triliun atau sama dengan 44,9% dari pagu Dana Desa. Lalu, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkiran sudah mencapai Rp42,64 triliun atau sama dengan 59,9% dari pagu Dana Desa.
“Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50% pagu Dana Desa,” pungkas Astera.