goodmoneyID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (1/9) meresmikan kebijakan terkait pulsa gratis bagi para pegawai negeri sipil dan Mahasiswa.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan pada akhir Agustus lalu dimaksudkan untuk membantu pelaksanaan tugas kedinasan dan kuliah dalam menjalankan protokol new normal.
Untuk besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN atau PNS, yaitu, rinciannya:
1. PNS yang pangkatnya eselon tiga ke bawah, bakal dapat Rp200 ribu per orang dan per bulan.
2. Pejabat eselon satu dan dua, atau yang setara bakal dapat Rp400 ribu per orang dan per bulan.
3. Mahasiswa bakal dapat Rp150 ribu per bulan.
4. Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang insidentil juga kemungkinan dapat Rp150ribu per bulan.
Sebagai informasi, untuk masyarakat besaran Rp150 ribu per orang adalah batas maksimal/paling tinggi.
Kebijakan ini telah berlaku sejak 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020.
Bagi para PNS, Kemenkeu memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran atau kuasa penggunaan anggaran di tiap kementerian Negara/lembaga untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap biaya paket data dan komunikasi tadi.
Namun pemberiannya bersifat selektif, jadi untuk mendapat pulsa gratis adalah mereka yang memiliki tugas dan fungsi penggunaan media daring saja. Selain itu, hal ini juga tergantung dengan ketersediaan anggaran di setiap lembaga.