Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras

Loading

goodmoneyID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.
Menurut Kiai Said, Al-Qur’an telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras.  Dalam Al-Qur’an dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Kiai Said di Jakarta, Senin (1/3).
Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih _Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah_ (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tandasnya.
Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi, sesuai kaidah fiqih.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.