Dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
“Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP, Kamis (26/11).
Untuk eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house, KKP memberikan perintah untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.
Sebelumnya, Pada Rabu (25/11) KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap sepulangnya dari AS. Penetapan tersangka membuat Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sementara itu, Posisi Menteri KKP yang kosong, kini diduduki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, sesuai Presiden Joko Widodo.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.