Komisi VI DPR RI: Jiwasraya Bakal Bayar Polis Pertama Di Akhir Maret 2020

Loading

goodmoneyID – Ketua Komisi XI DPR RI Faisol Riza meyakini bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan membayarkan pemegang polis yang telah jatuh tempo pertama pada akhir bulan ini.

Dikatakan Faisol, berdasarkan laporan yang telah diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi VI yang menangani kasus Jiwasraya oleh Kementerian BUMN bahwa pembayaran tahap awal kepada nasabah yang telah jatuh tempo sudah siap untuk dilakukan akhir bulan ini.

Kemudian terkait skema, lanjut Faisol, pihaknya telah menerima skema penghimpunan dana untuk menyehatkan kondisi keuangan di Jiwasraya dari Kementerian BUMN namun sayangnya ia enggan membeberkan perinciannya.

“Kita ada beberapa usulan supaya (skema) disempurnakan, beban kepada negara tidak terlalu berat dan bisa berjalan dengan cepat. Concern kita terutama agar pemegang polis bisa diselesaikan dan jalan bisnisnya tidak terganggu,” ujar Faisol di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (4/3).

Untuk nilai jumlah yang akan dibayarkan kepada pemegang polis yang akan jatuh tempo, Faisol mengatakan bahwa angka persisnya belum diketahui namun mengatakan kisarannya sekitar puluhan miliar.

“Yang pasti mereka harus bayar sesuai jatuh tempo, mereka kan negosiasi dulu dengan pemegang polis, saya rasa sekarang lagi proses negosiasi dengan pemegang polis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengklaim bahwa pihaknya telah menyiapkan dana serta skema pembayaran untuk membayar tunggakan klaim nasabah Jiwasraya. Namun skema tersebut masih menunggu persetujuan dari Panja Komisi VI DPR RI.

Informasi terkini per 17 Februari 2020 utang klaim Jiwasraya telah mencapai Rp16,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari total utang klaim pada akhir 2019 senilai Rp12,4 triliun.