Komunitas Konsumen Indonesia Desak Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta Kebocoran Data Aplikasi PeduliLindungi

Loading

goodmoneyID – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Pesiden Jokowidodo membentuk tim pencari fakta guna mendalami kasus dugaan kebocoran data Aplikasi PeduliLindungi serta supervisi kepada kementerian terkait.

“Yang membuat dan mengoperasikan Aplikasi PeduliLIndungi agar mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya dalam pengaturan Kewajiban Pertanggungjawaban apabila terjadi kebocoran data pribadi dari masyarakat pengguna aplikasi tersebut,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing, dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).

Desakan ini muncul akibat maraknya pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan kebocoran data masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindunngi.

“Kita apresiasi Pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi ini sebagai respon atas situasi pandemi. Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan”, imbuh David.

Bersamaan dengan Surat kepada Presiden tersebut, David juga mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas diantaranya:

1. Menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.

2. Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.

“Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo. “Tegas David

Kan aneh disebutkan dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik Peduli Lindungi tidak terganggu, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan padahal UU dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggungjawab.” Tegas David

David menambahkan bahwa masih terdapat klausula yang menyatakan bahwa Peduli Lindungi tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi, padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan Penyelengara Sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya.

“Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi presiden Jokowi beredar. Kalau memang benar, maka indikasi yang tidak baik. Kita berharap ada respon positif dari pemerintah, khusunya Presiden dan Kementerian terkait atas usulan-usulan kami sehingga masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak atas data data pribadi mereka.” tegas David