Lagi, DJP Tunjuk Dua Perusahaan Sebagai Pemungut PPN PMSE

Loading

goodmoneyID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua
perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual
kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan
penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP
menjadi 83 badan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
mengungkapkan, “DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE.
Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul
sebesar 2,5 triliun rupiah.”

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha
tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual
kepada pelanggan di Indonesia. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah
proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.