goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT Intensif Multi Finance sesuai Surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Intensif Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Bahwasanya “Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan,” tertulis surat pernyataan OJK, Jumat (13/11).
Maka dengan ini PT Intensif Multi Finance terancam untuk segara menutup kegiatan usahanya.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin.