goodmoneyID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memberikan sertifikasi fintech peer to peer (P2P) lending kepada 1.208 peserta yang terdiri dari pemegang saham, komisaris dan direksi para penyelenggara anggota AFPI.
Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengatakan dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan market conduct.
“Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” kata Entjik, Kamis, (3/12).
Entjik menambahkan hingga kini, seluruh pemimpin dan pemegang saham para anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi dan training regulasi umum fintech P2P lending. Sertifikasi ini melekat pada tiap orang, dan menjadi kompetensinya masing-masing.
“Bisa dikatakan seluruh komisaris, direksi dan pemegang saham dari anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi. Yang belum mungkin adalah orang baru yang masuk ke perusahaan penyelenggara, mereka semua harus memperoleh sertifikasi,” ujar Entjik.
Juru Bicara AFPI, Andi Taufan mengakatan selain memberikan sertifikasi bagi komisaris, direksi, dan pemegang saham, AFPI juga telah sertifikasi kepada 476 agent/staff desk collection, 362 team leader/supervisor collection, 299 agent/staff customer service, dan 39 team leader/supervisor customer service dari para anggota AFPI.
Total yang sudah memperoleh sertifikasi dari AFPI hingga kini menjadi 2.666 orang.
Program sertifikasi AFPI ini dilakukan secara berkala dengan peserta dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan mandat kepada AFPI bahwa setiap penyelenggara fintech P2P lending harus mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu.