goodmoneyID – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, melaporkan bahwa LPS telah menjamin 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum hingga akhir Desember 2024. Angka tersebut setara dengan 608.850.379 rekening.
Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS), jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen, atau sekitar 15.817.553 rekening, hingga akhir November 2024.
Pada triwulan pertama 2025, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Tingkat bunga ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025, dengan kemungkinan penyesuaian jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, atau perekonomian.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan LPS diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung kinerja ekonomi nasional. Hal ini dilakukan dengan memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap memadai serta mengevaluasi tingkat bunga penjaminan secara berkelanjutan.
“LPS terus berkoordinasi dengan otoritas lain untuk meningkatkan sinergi dalam program penjaminan simpanan dan penanganan bank. Kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami fungsi, tugas, dan peran LPS,” jelasnya.
Lebih lanjut, LPS juga tengah merumuskan sejumlah kebijakan guna memperkuat sektor keuangan, seperti peraturan mengenai premi program restrukturisasi perbankan, rencana resolusi bank umum, dan pelaporan data berbasis nasabah. Selain itu, LPS mempersiapkan pengaturan serta infrastruktur untuk program penjaminan polis yang akan dimulai pada 2028, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPS menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembangan sektor keuangan yang lebih stabil, tangguh, dan inklusif demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.