goodmoneyID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kepada Purbaya Yudhi Sadewa yang ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Komisioner, dan tiga anggota lainnya yaitu Luky Alfirman, Destry Damayanti, dan Didik Madiyono.
Menkeu memberikan gambaran mengenai situasi dan tantangan yang akan dihadapi oleh anggota Dewan Komisioner di tengah pandemi Covid-19, untuk menjalankan secara penuh fungsi dan tanggung jawab LPS.
“Dengan teknologi informasi, kita bisa mendapatkan informasi dan data dari negara lain tanpa kehilangan prespektif dan kemampuan melihat secara detail kondisi perekonomian dan sistem keuangan terutama perbankan,” ungkap Menkeu.
Hal tersebut disampaikan Menkeu agar LPS dapat melihat, melakukan antisipasi, membuat kebijakan dan respon yang tepat waktu dan kualitas atas kemungkinan-kemungkinan tekanan yang sangat besar pada sistem keuangan.
Tak lepas dari keanggotaan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menkeu mengingatkan untuk LPS bersama-sama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjaga stabilitas sistem keuangan terutama perbankan dengan hormat (respect), kepercayaan (trust) dan keyakinan (confident).
Pada situasi kegentingan akibat Covid-19, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, kemudian lahir turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS sebagai antisipasi sistem keuangan tidak bergejolak pada kondisi perekonomian akibat Covid-19.
“Laksanakan tugas dan misi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam menjaga sistem perbankan. Dengan teknik yang saya yakin anda miliki, melihat tidak hanya hari ini dan ke belakang tapi juga forward looking sehingga bisa mendahului dari masalah yang akan terjadi,” pesan Menkeu.
Pemerintah akan terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk menjaga bersama stabilitas sistem keuangan dan fungsi sektor keuangan, sebagai sektor perantara (intermediary) yang efisien, kompetitif dan efektif.