goodmoneyID – Belakangan ini, maraknya praktik investasi berkedok koperasi telah merisaukan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Sebab ada beberapa pihak yang menggunakan nama koperasi namun tidak menjalankan prinsip koperasi.
“Harus sudah kita disiplinkan pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan azas dan prinsip-prinsip koperasi”, tegas Teten, dalam rilisnya usai menghadiri RAT Tahun Buku 2019 Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT (Usaha Gabungan Terpadu) Sidogiri, di Pasuruan, Jawa Timur, (23/2).
Menurut Teten, mereka sebenarnya menjadikan koperasi sebagai kedok untuk berpraktik seperti perbankan. “Masalah seperti itu yang akan kita tuntaskan segera”, tambahnya.
Untuk itu, Teten mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya minta, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktik perbankan, dan praktik rentenir”, ujar Teten.
Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, bagi Teten, dapat merusak nama baik koperasi dalam pengembangan ke depannya. “Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan,” ucap Menkop dan UKM.
Teten mengakui, sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal berkedok koperasi tersebut. “Kita akan segera benahi dan bereskan masalah ini. Tunggu saja,” pungkas Teten.