goodmoneyID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) merancang kesepakatan baru pengawasan perbatasan RI dan Singapura. Hal ini dilakukan demi terciptanya zero percent penyelundupan komoditas perikanan penting dari/atau ke dalam wilayah Republik Indonesia dari dan menuju Singapura.
Kegiatan lintas instansi terkait pengawasan di perbatasan ini digelar dengan mengikuti prosedur ketat Covid-19 untuk membahas penguatan koordinasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan guna meminimalisir praktik penyelundupan di kawasan perbatasan Indonesia – Singapura yang rawan terjadi, khususnya di Kepulauan Riau.
“Kegiatan koordinasi ini dibentuk untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan agar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, di Batam, Selasa (16/2).
Dibeberkan beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri tahun lalu yakni benih bening lobster, di antaranya penyelundupan 27 boks benih lobster di Jambi, 28.200 ekor benih di Palembang, serta 42.500 ekor benih di Batu Ampar.
Tak hanya itu, komoditas perikanan penting lain seperti penyelundupan ikan dori juga berhasil digagalkan sebanyak 54,9 ton yang masuk dari Singapura. Artinya, kerja sama dan koordinasi lintas instansi masih perlu ditingkatkan guna pengawasan yang lebih ketat pada tahun ini.
“Posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, membuat wilayah ini rawan penyelundupan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia-Singapura. Sehingga diperlukan koordinasi khusus dalam merancang strategi zero percent penyelundupan,” terang Drama Panca Putra, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
Acara dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, kemudian dilanjutkan pembahasan strategi pencegahan penyelundupan produk perikanan dari ke RI-Singapura oleh masing-masing instansi.
Dalam paparannya, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo, menjelaskan bahwa perlunya penyusunan suatu perjanjian kerja sama regional mengenai kriminalitas yang terkait dengan perikanan. Selain itu diperlukan Standar Operating Procedure (SOP) terkait Keamanan Laut.
“Sesuai Kesepakatan Bersama tentang Pertukaran Data dan Informasi dalam rangka Penegakan Hukum di Laut, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan SOP-SOP terkait Keamanan Laut melalui serangkaian Rapat Koordinasi yang didukung dengan SOP Penanganan Penyelundupan Amonium Nitrat dan Potasium melalui laut,” terangnya.
Pembahasan mengenai Kebijakan Perdagangan RI-Singapura juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Asep Asmara.
“Belum ada Perjanjian Bilateral antara Indonesia-Singapura terkait perbatasan. Sehingga, perlu segera dilaksanakan agar proses perizinan impor bahan baku, bahan penolong dan barang modal bagi perusahaan perdagangan dan perusahaan industri di wilayah perbatasan dapat lebih baik,” ungkapnya.