goodmoneyID – Go Publik, atau melantainya UMKM di pasar modal adalah salah satu cara bagaimana UMKM bisa memperoleh pendanaan untuk meningkatkan skale bisnisnya. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8, Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mencatat, sebanyak 28 UMKM di Indonesia telah melakukan go public pada periode 2018 hingga pertengahan 2021. Adapun jumlah penawaran yang dihasilkan mencapai Rp1 triliun lebih.
“Sementara pada tahun 2021 sampai Mei terdapat 1 UMKM go public dengan jumlah penawaran Rp33,75 miliar,” ungkapnya dalam Webinar bertajuk Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Selasa (8/6).
Melantainya UMKM di Bursa Efek Indonesia sendiri akan menciptakan berbagai keuntungan bagi suatu perusahaan, termasuk UMKM yang juga sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Antara lain menciptakan kemandirian pendanaan perusahaan, mempercepat penerapan good corporate governance, serta mendapatkan mitra strategis yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.
Maka dari itu, OJK berkomitmen untuk mendorong sebanyak mungkin UMKM untuk melantai di BEI. Dengan begitu, diharapkan UMKM domestik bisa meraih peluang besar untuk meningkatkan pendapatan usaha maupun memperluas akses pemasaran.
“Sehingga, ini (go public) diharapkan dapat terus dikembangkan terutama di Provinsi Bali, Nusa Tenggara dan pada umumnya kami harapkan di Indonesia bagian timur lainnya yang mencakup Sulampua. OJK akan terus mendorogn umkm yang mau go publik maupun mendaoatkan pendanaan dari akses lainnya,” pungkasnya.