OJK Bangun Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

OJK bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM, Kamar Dagang Indonesia, dan Industri Perbankan menyelenggarakan Dialog Interaktif dengan tema “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat.

Kegiatan dialog interaktif ini dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, Ketua Komite Tetap Bidang Investasi dan Kemitraan KADIN Nicko Widjaja dan sejumlah pimpinan perbankan.

Heru Kristiyana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dialog Interaktif ini diselenggarakan bertujuan antara lain untuk memberikan informasi dan masukan yang komprehensif untuk membantu industri perbankan dalam menyusun Rencana Bisnis tahun 2022 yang akan disampaikan paling lambat akhir bulan November 2021 ini.

“OJK akan fokus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk mendorong industri perbankan agar terus berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Inovasi dan kontribusi masing-masing bank akan tercermin melalui rencana bisnis yang akan disampaikan, yang tentunya disusun dengan tetap memperhatikan karkteristik bisnis masing-masing bank, penerapan manajemen risiko, dan prinisip kehati-hatian,” kata Heru Kristiyana dalam keterangan resminya Sabtu (27/11).

Dalam sambutannya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyampaikan fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi sangat strategis dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional.

“Perbankan memilik peran penting dalam perekonomian, mendorong kredit dan pembiyaan kepada sektor UMKM, mengupayakan agar tingkat suku bunga kredit tetap kondusif bagi dunia usaha, dan mendukung pembiayaan hijau” ujarnya.

Selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional serta merespon berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi termasuk pandemi Covid-19 dan akselerasi transformasi digital pada industri jasa keuangan.

Beberapa peraturan dan kebijakan dimaksud, antara lain POJK tentang Perlakuan Khusus bagi Daerah Bencana, Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional, POJK Layanan Perbankan Digital, POJK Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Stimulus Perekonomian, POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

POJK Stimulus Perekonomian yang diterbitkan pada masa pandemi, mendapat respon sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, tercermin dari jumlah kredit terdampak Covid-19  yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp900 triliun  yang diterima oleh 8 juta debitur pada akhir tahun 2020.

Jumlah kredit yang direstrukturisasi ini terus menurun jumlahnya menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021, menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian nasional.

Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025) dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI 2020-2025) pada awal tahun 2021, yang akan disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir bulan November 2021.

Dalam waktu dekat OJK juga akan meluncurkan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan pelayanan informasi debitur, termasuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risikonya.

Seluruh peraturan dan kebijakan dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan agar lebih resilient, memiliki daya saing yang tinggi, lincah dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Industri perbankan diharapkan dapat menangkap berbagai peluang yang diberikan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.

Pada posisi Oktober 2021 fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen (yoy) dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44 persen (yoy) yang didukung dengan risiko kredit yang terkendali NPL gross  3,22 persen.

Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen;

Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada CAR industri perbankan yang mencapai 25,34% atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.

OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja Industri Perbankan tersebut untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi Covid19 yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan.

Strategi kebijakan yang telah disusun oleh OJK tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan dari Pemerintah, Lembaga Otoritas Lain, Pelaku Usaha, dan Industri Jasa Keuangan, oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat untuk membangun optimisme baru guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.