OJK dan Bareskrim Berantas 3.193 Pinjol Ilegal

Loading

goodmoneyID – Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan OJK melalui SWI hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal dan pinjol ilegal, yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi jumlah ini sangat besar.

“Tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata rata oknum terkait tidak meminta persayaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. meski demikian, konsekuensi dari pinjol ilegal amat berbahaya,” ujar Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Senin (21/6).

Pemberantasan pinjol ilegal ini dilakukan OJK bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol.

Bareskrim akan berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyidikan yang berjalan akan membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia jasa pinjol ilegal.

Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri, menyebutkan pemberantasan ribuan pinjol ileal dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pekau pinjol.

“Bareskrim akan berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyelidikan yang berjalan akan membuka jaringan ke keterkaitan antar penyedia jasa pinjiol ilegal. Arahan pemberantasan pinjol ilegal ini telah diberikan kepada eluruh daerah di indonesia agara pennidakan lebih mudah dilakukan perwilayanya,” ucap Agus.

Agus melanjutkan, Bareskrim tidak akan menunggu laporan korban terlbih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal.

OJK mewanti wanti kepada msayarakat luas, supaya memastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

“Stop meminjam dari pinjol ilegal,” pungkas Agus.