goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera
dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.
Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas
independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK.
Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022
sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK
terhadap BP Tapera.
Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.
Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.
Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP
Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi
administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.
Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera.