OJK Kembali Sikat 125 Fintech Ilegal

Loading

goodmoneyID – OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada akhir November 2019 kembali menutup 125 fintech peer to peer lending (P2P) ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, SWI telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal. Sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal sampai dengan November 2019 ada sebanyak 1.494 yang sudah di tindak SWI. Sementara dari tahun 2018 hingga November 2019 ada 1.898 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga didalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech. Ini dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech ilegal. Selain itu, juga memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

Daftar 125 fintech P2P lending ilegal tersebut dapat dilihat melalui sistus resmi OJK yaitu ojk.go.id.

SWI terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Tongam.