OJK Rilis Aturan Baru Soal Penerapan Manajemen Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan main baru tentang manajemen risiko bagi industri jasa keuangan non bank (IKNB), yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 44 /POJK.05/2020 tentang penerapan manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).
 
Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, yang selanjutnya disebut LJKNB, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
 
Selain  itu, ada beberapa perubahan dalam aturan baru ini, pada aturan lama, pelaku usaha wajib memitigasi risiko strategi, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, serta asuransi.
Namundalam aturan baru Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan baru nantinya Lembaga Jasa Keuangan Non Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
 
“Mencakup risiko strategis, operasional, asuransi (bagi perusahaan asuransi), kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi,” tulis Wimboh dalam belied tersebut, Senin (5/10).
Lebih detail, pengawasan terhadap cakupan risiko itu harus dilakukan oleh pengawas aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. Selain itu kata Wimboh, perusahaan wajib menentukan prosedur manajemen risiko dan penetapan limit risiko wajib disesuaikan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap risiko lembaga keuangan non-bank.

 

“Sebab, terdapat lima kategori peringkat risiko mulai dari peringkat 1 (rendah) hingga peringkat 5 (tinggi). Dari kategori ini nantinya OJK bisa menetapkan hingga menurunkan peringkat,” imbuh Wimboh.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Multifinance Hasan Gazali, sebagai pelaku industri perusahaan pembiayaan merespon positif aturan main baru ini, dirinya bilang siap mengikuti aturan terbaru dari OJK.

“Karena BNI Multifinance anak dari Bank BNI yang lebih dulu menerapkan Manajemen Risiko secara lebih lengkap, maka BNI Multifinance sudah mendapatkan arahan yang lebih lengkap dari apa yang sudah diimplementasikan pada Bank BNI,” tutup Hasan.