OYO Bantah Tuduhan Kemenpar Terkait Pajak

Loading

goodmoneyID – Sebagai pelaku usaha resmi di Indonesia, OYO mengklaim senantiasa melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini sekaligus menampik tudingan dari Kementerian Pariwisata yang menyinggung bisnis akomodasi platform itu tidak membayar pajak dan membuat resah masyarakat.

Meta Rostiawati, Humas OYO mengatakan, ada dua bentuk kerja sama yang OYO tawarkan kepada para mitra pemilik properti, yakni jasa pemasaran (marketplace) dan Self-operated business.  Dalam kerja sama  marketplace, startup unicorn asal India ini membantu mitra pemilk dalam hal konsultasi pengelolaan properti  berbasis teknologi, termasuk standarisasi pelayanan, marketing, penjualan melalui online (OYO Apps dan berbagai kanal OTA) serta offline. Seluruh aspek pengelolaan properti termasuk perizinan merupakan tanggung jawab pemilik properti.

“OYO juga memastikan supaya mitra pemilik properti  dalam jaringannya senantiasa mematuhi tata aturan serta perundangan yang berlaku,” ujar Meta dalam pernyataan tertulis kepada goodmoneyID di Jakarta (17/1).

Untuk bentuk kerja sama Self-operated business, OYO hadir menjadi solusi bagi para mitra pemilik properti. OYO bertanggung jawab atas aspek operasional pengelolaan properti sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Adapun produk yang OYO tawarkan kepada mitra dan konsumen terdiri dari sewa harian (hotel, losmen, guest house, dan sebagainya) dan sewa bulanan (kos-kosan) dengan branding OYO Life.

Meta juga mengakui bahwa pihak OYO sebelumnya telah bertemu dan berdiksui dengan pihak Kemenpar terkait permasalahan tersebut. Namun demikian, ia tidak merinci hasil dari pertemuan tersebut.