goodmoneyID – Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Hal ini dilakukan karena pandemi menyebabkan banyak perusahaan tertekan termasuk untuk pembayaran upah pekerjanya.
Kemarin (10/08), BSU telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.
BSU tahun ini diberikan pada pekerja yang bekerja di wilayah ppkm level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan pemnaker no 16/2021 tentang pemberian subsidi upah tahun 2021.
Pekerja akan mendapatkan Rp500 ribu selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta . Adapun alokasi dana BSU di tahun 2021 yakni sebesar Rp 8,8 triliun. Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada bpjs ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang beraku.
Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.