goodmoneyID – Pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadi landasan pembentukan holding BUMN pemberdayaan ultra mikro. Keberadaan PP menjadi penting untuk meneguhkan eksistensi holding BUMN ultra mikro, dan membuat sinergi tersebut bisa beraktivitas secara efektif ke depannya.
Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang mengatakan penerbitan PP khusus yang mengatur holding ultra mikro diperlukan karena sinergi ini membuat adanya perubahan struktur penyertaan modal negara di perusahaan-perusahaan terlibat.
“Ini perlu dibuat PP karena merujuk PP Nomor 72 Tahun 206, pada saatnya holding terjadi nanti BRI akan menjadi induk PNM dan Pegadaian. Itu artinya terjadi perubahan struktur penyertaan modal negara,” ujar Dian, dalam rilisnya Rabu (31/3).
Holding BUMN ultra mikro akan dibentuk pemerintah melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Holding ini rencananya terbentuk maksimal pada kuartal III tahun ini.
Menurut Dian, langkah pemerintah membuat holding BUMN ultra mikro patut mendapat apresiasi. Alasannya, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.
Dia menegaskan, hal krusial dari keberadaan BUMN selama ini ada pada hal status hukum kekayaan perusahaan milik negara. Idealnya, BUMN harus bergerak tanpa politisasi atau campur tangan pemerintah agar bisa menjalankan perannya sebagai perusahaan yang berbisnis secara sehat.
“Ke depan, pemerintah juga harus minimalisasi politik dan campur tangan pemerintah di BUMN. Biarkan, BUMN bisa bisnis yang pengendalinya itu adalah presiden dan menteri BUMN, tapi itu selaku RUPS, tidak lebih dari itu,” tuturnya.
Dian menilai saat ini jumlah BUMN yang dimiliki Indonesia terlampau banyak. Kemudian, banyak dari perusahaan negara yang ada memiliki beban biaya tinggi sehingga tidak berkontribusi maksimal untuk menambah pendapatan negara.
“BUMN kita saat ini lebih bersifat high cost dan tidak memberi penerimaan negara yang signifikan. Dividennya gitu-gitu saja. Kalau kita melihat Temasek justru memberi penerimaan negara yang besar ke Singapura, bahkan kejar-kejaran (jumlahnya) dengan penerimaan pajak,” ujarnya.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, manfaat positif dari sinergi BUMN untuk ultra mikro akan dirasakan pelaku usaha karena mereka berpeluang besar mendapat pembiayaan berbunga rendah di masa depan. Penurunan suku bunga pinjaman bisa terjadi karena sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian akan menurunkan beban dana (cost of fund) dari ketiga perusahaan.
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa karakteristik bisnis masing-masing perusahaan calon anggota holding ultra mikro akan tetap terjaga. Bahkan, integrasi ini disebutnya bisa menjangkau pelaku mikro secara lebih luas.
“Kita tahu ada 60 juta pelaku mikro, yang baru setengahnya dilayani keuangan formal. Empat tahun ke depan kami pun yakin akan ada akuisisi 30 juta nasabah baru,” ujar Tiko.
Tiko memastikan efisiensi bisnis yang akan timbul akibat holding akan cukup besar. Potensi efisiensi ini muncul dari terbukanya peluang Pegadaian dan PNM mendapat pendanaan berbiaya rendah dengan mengandalkan dana pihak ketiga (DPK) BRI.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pembentukan holding BUMN ultra mikro merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan terjaminnya penyaluran pembiayaan bagi pelaku usaha. Pemerintah menargetkan rasio kredit yang diberikan untuk pelaku UMKM mencapai 30 persen lebih dari total pembiayaan dari industri perbankan nasional.
Menurut Teten, pembentukan holding bisa membuat bunga pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro turun, diproses secara lebih mudah dan menjangkau lebih banyak nasabah baru. “Jadi kita berharap porsi kredit perbankan untuk UMKM setidaknya bisa naik jadi 30% dengan dorongan dari pembentukan holding ini,” kata Teten.
Keberadaan holding BUMN ultra mikro dianggap penting karena saat ini ada banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memperoleh akses kredit ke lembaga perbankan. Berdasarkan data Kemenkop UKM, hingga 2020 lalu proporsi pembiayaan UMKM terhadap total kredit perbankan baru mencapai 19,97 persen.
Jumlah ini masih jauh di bawah angka yang dicatat lembaga perbankan di negara tetangga di kawasan, seperti Singapura (39 persen), Malaysia (50 persen), Thailand (51 persen), Jepang (66 persen) dan Korea Selatan (82 persen).