Pemerintah Klaim Omnibus Law Bisa Dongkrak Koperasi dan UMKM

Loading

goodmoneyID – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, berkumpul dengan para pelaku Koperasi dan UMKM di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin (9/3). Pertemuan itu membahas bagaimana nasib KUMKM kedepan setelah Omnibus Law disahkan.

Saat ini perjalanan Omnibus Law masih berada di DPR. Sejalan dengan itu Kemenkop UKM tak tinggal diam, pihaknya terus mengawal proses Omnibus Law ini.

Ada beberapa hambatan yang dialami oleh KUMKM yakni diantaranya akses pasar, permodalan, dan perizinan. Terkait hal tersebut terobosan Kemenkop UKM yang sedang dibahas dalam Omnibus Law meliputi lima hal.

Pertama,  memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari  perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal,” terang Teten.

Kedua, memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip syariah dan operasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.

Ketiga, membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan.

Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.

Keempat, kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan  administrasi perpajakan bagi UMK.

Kelima, akses pasar, yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.