goodmoneyID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperpanjang penghentian sementara Pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus wilayah Jabodetabek hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, pengehentian sementara hanya sampai 31 Mei 2020.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebutkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM/116/Tahun 2020. Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor/25/Tahun 2020, mengingat Pengendalian Transportasi umum selama masa Mudik dan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ seperti Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi,” ujar Polana, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).
Perpanjangan penghentian sementara pelayanan bus ini bermaksud untuk menghambat pergerakan orang yang balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” ujar Polana.
Polana menjelaskan bahwa perpanjangan penghentian operasi pelayanan ini tidak berlaku pada layanan angkutan perkotaan dan lintas antar wilayah di Jabodetabek.
Untuk lingkup Jabodetabek, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.
“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, untuk menindak lanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor/ 4/Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor/5/Tahun 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” pungkas Polana.