Peran BRI Dalam Mengelola & Memanfaatkan Dana Tapera

Loading

goodmoneyID – Pada 5 Juni lalu, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk sebagai bank kustodian tunggal pengelola dana Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) oleh (Badan Pengelola) BP Tapera. Penunjukan ini bukan hanya amanah, namun telah tertuang dalam UUD no 4 tahun 2016 tentang dana Tapera.

Executive Vice President Investment Services BRI, Tjondro Prabowo mengatakan penunjukan ini merupakan pekerjaan besar yang harus disiapkan dengan matang.

“Kami curahkan SDM (Sumber Daya Manusia) kami, demi mendukung program ini, kami sadar tantangan kami besar mengingat jumlah peserta tapera sampai jutaan, bahkan diproyeksikan sampai puluhan juta di beberapa tahun kedepan,” kata Tjondro, dalam virtual conference.

Tjondro menyebut, pada tahap awal BRI memproyeksikan peserta program Tapera mencapai 4,3 juta orang.

“Mengingat kami ditunjuk sebagai bank kustodian tunggal, maka kami berkewajiban mencatat penyetoran dana dari setiap orang, kami juga menghitung unit penyedia untuk setiap spersta dan menghitung aktiva bersih dari, kontrak investasi dana tapera, dan tapera syariah, dan investasi kolektif yang ditunjuk oleh bp tapera,” imbuhnya.

Bank BRI juga telah menyiapkan unit khusus yang akan menangani pengelolaan dana Tapera. Tjondro menambahkan pihaknya juga telah menyiapkan pula infrastruktur yang reliabel, serta bisnis proses yang memadai juga orang orang yang punya kompetensi mengelolanya.

Adapun 2 mandat utama Bank BRI, yakni mengelola dana tapera dan mengelola aset bp tapera. dengan tugas lainnya antara lain. Melakukan pencatatan secara detail besaran simpanan peserta beserta hasil pemupukannya. Menghitung nilai aktiva bersih dana tapera pada setiap hari bursa. Serta menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tapera, yang telah di audit oleh kantor akuntansi.

“Kalau digambarkan secara sederhana kira kira pengelolaan dana tapera yang akan kami lakukan itu seperti ini, kami sebagai bank kustodian tunggal, kami akan melakukan fuling dana dan akan kami catat di dalam rekening penampungan rekening penampungan kontrak investasi dana tapera, maupun syariah. Yang konvensional maupun syariah sudah dari awal dipisahkan,” ujar Tjondro.

Lanjut Tjondro, Setoran dari peserta tersebut akan dialokasikan ke dalam 3 rekening operasional yang ada di dalam bank custodian.

“Besaran alokasi dana Tapera akan kami laksanakan sesuai instruksi BP Tapera. Semua akan kami catat dan kelola, apa yang kami lakukan dan persiapkan ini mendukung BP Tapera yang lebih transparan dan prudent,” tutup Tjondro.