GoodMoney – Jumlah pengguna telepon seluler dalam negeri terus meningkat setiap tahunnya. Namun demikian, bukan berarti persoalan ponsel black market atau pasar gelap sama sekali tak ada.
Terkait hal tersebut, Kementerian Perindustrian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan, sedang menyiapkan peraturan yang mendukung penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (7/7).
Dalam rilisnya, Janu mengatakan peraturan ini dibuat untuk melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal.
“Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ujarnya.
Janu menjelaskan, pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA). Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian mengatur hal yang terkait database IMEI, sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator.
Hal penting lain yang juga hendak dicapai melalui implementasi peraturan ini ialah semakin dinamisnya industri ponsel dalam negeri.
Janu memaparkan, pada 2013 lalu impor ponsel ke Indonesia mencapai nilai USD 3 miliar. Sementara produksi dalam negeri mencapai 105 ribu untuk dua merek lokal.
Memasuki 2016, jumlah impor ponsel terus mengalami penurunan hingga hanya senilai USD 775 juta.
“Sebagai bangsa Indonesia, seharusnya kita patut bangga terhadap produk ponsel yang dihasilkan industri dalam negeri,” ucap Janu.